PERHATIAN !!!
PENTINGNYA IJAZAH (BAIAT)
ILMU HIKMAH (ISMUL HAQ) HARUS DENGAN SANADZ / GURU MUJIZ YANG SAMBUNG (MU’TABAR)
HUKUMNYA SHOHEH (SAH),
DAN TANPA ADA SANAT YANG MU’TABAR HUKUMNYA TIDAK SAH (BATAL) / SIA-SIA.
Oleh: KH. M. Bahrul Ulum,
S.Ag
Berkata Imam Syafi’i :
orang yang belajar ilmu tanpa Sanadz Guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu
bakar digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat padanya
ular berbisa dan ia tidak tau. (Kitab. Faidhul Qadir Juz 1 hal 433).
Begitu juga menjadi Mujiz
dan menjadi murid ketika menyampaikan dan menerima Ilmu Hikmah (Ismul Haq)
tanpa Sanadz Guru yang Mu’tabar tinggal menunggu kapan waktunya ilmu itu akan
mengigit dirinya sendiri bagaikan racun yang mana akan membawa Mala petaka
(madharat) kepada dirinya baik didunia dan lebih lebih pertanggung jawaban
diakherat kelak (Kitab. Faidhul Qadir Juz 1 hal 433).
Berkata pula Imam
Ats-Tsauri : Sanadz / Guru punya silsilah yang tidak putus adalah senjata orang
Mukmin, maka apa bila kau tidak punya senjata maka dengan apa engkau
berperang...?
Berkata pula Imam Ibnu
Mubarak : Belajar Ilmu yang tidak punya Sanadz bagaikan menaiki atap namun
tidak punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan Sanadz
(silsilah yang mu’tabar) tidak terputus. (Kitab. Faidhul Qadir juz. 1 hal. 433)
Dalam Ilmu Hikmah (Ismul
Haq) dan Tarekat Sanadz adalah lereng bukit atau sesuatu yang dibuat
sandaran, adapun makna Sanadz sebagai istilah adalah Rentetan Mata Rantai /
Matan (redaksi suatu Imformasi / Pengetahuan / ilmu) yang terdiri dari beberapa
orang yang meriwayatkan yang bersambung sambung dari Guru Mujiz (Mursid)
sebelumnya dan seterusnya tanpa terputus satupun.
Ismul Haq adalah rankaian
ilmu Ketuhanan / Tauhid (Usuluddin), yang digabung dengan Ilmu Bela diri
Pernafasan dan didalamnya juga ada ilmu pengobatan, maka seorang menjadi Mujiz
Ismul Haq harus memahami dan harus bisa menyampaikan ilmu yang yang terkandung
dalam ajaran tersebut kepada murid.
Kemudian
untuk persyaratan menjadi Guru Mujiz (Mursid) yang mengijazahi
(membaiat) yang menjadi Mujiz (Mursid) wajib mendapatkan Restu Ijin dan
diangkat (dibaiat) oleh Guru Mujiz (Mursid) sebelumnya dengan saksi
minim 3 orang yang dapat dipercaya secara Hukum Syar’i maka dikatakan Sah
keberadaanya sebagai Mujiz (Mursid) Ismul Haq dan disebut Mu’tabar
adanya maka disebut Shoheh (Sah).
Sanadz disebut juga Silsilah atau mata rantai yang
menyambungkan dan menghubungkan sesuatu yang terkait dan bertumpu kepada
sesuatu yang lain. Dalam kaca mata Tasauf Sanadz keilmuan, amalan
Dzikir dan ketarekatan seperti Ismul Haq dll, adalah bersambungnya ikatan batin
kepada guru Mujiz (Mursid), jadi dalam Sanadz ini terkandung
aspek Muwashalah (hubungan dan ketersambungan) satu pihak dengan pihak
yang lain, akibat adanya Tahammul wa al-ada’ (mengambil dan memberi).
Pemberian butuh keihlasan siapa yang diberi dan yang menerima keduanya harus
ada keihlasan, dengan ihlas memberi pengankatan sebagai Mujiz (Mursid) maka
hukumnya Mu’tabar (Sah) itupun dengan saksi sesuai hukum syar’i diatas
fungsinya untuk menjaga Fitnah kepada anak murid.
Akan tetapi jika
pengangkatan Mujiz (Mursid) dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai Mujiz
(Mursid) tidak ada saksi minim 3 orang yang dapat dipercaya secara Hukum
Syar’i dan tidak ada Guru Mujiz (Mursid) atasnya yang mengangkat
hukumnya Mungkotek / Batal (tidak sah).
Sistem Sanadz
merupakan salah satu mekanisme pencarian ilmu dan pengetahuan yang sempurna dan
sah adanya, karena setiap pengetahuan yang dipindahkan itu dapat dipertanggung
jawabkan otoritasnya (otensitas) dan keabsahanya melalui Rantai-an
periwayatan setiap perawi. Ketelitian ini dapat dilihat dari kaidah ulama
hadist dengan hanya mengambil hadits dari perawi yang Tsiqah (dapat
dipercaya). Begitu juga dengan kaidah disiplin ilmu qira’at. Apa lagi ilmu
hikmah Usuluddin (Ismul Haq) dan Tareqat adalah ilmu Tauhid / Usuluddin
(ketuhanan) maka wajib hukumnya dengan Sanadz, jadi tanpa Sanadz
hukumnya Mungkotek / Batil (batal / tidak sah) disebut putus.
Disiplin ilmu Sanadz
dianggap sebagai sesuatu yang sangat Penting dan Wajib dalam menjamin keshahihan
/ keabsahan ilmu yang disampaikan sehingga dianggap sebagai bagian masalah
kepentingan Agama.
Dalam Kitabnya Guru Hikmah
Al-Imam Ibnu Sirin (110-H/728-M) mengungkapkan : “Sesungguhnya ketuhanan
(Usuluddin) seperti Ilmu Ismul Haq ini (Ilmu Sanadz) termasuk urusan Agama.
Oleh karena itu, perhatikanlah dari siapa kamu sampaikan, ajarkan dan kamu
terima, kamu peroleh, ilmu agama kamu”.
Kita sebagai Jama’ah
mengambil ilmu ketuhanan Usuluddin (Ismul Haq) dan ilmu Hikmah harus tau
rentetanya Sanadz untuk mendapatkan ilmu yang Mu’tabar (Sah) keberadaanya.
Begitupun dengan Kitabnya
Imam Abdullah Bin Al-Mubarak (H-181-H/797-M), yang menyatakan Urgensi ilmu
Sanadz ini dalam ungkapanya : “Rangkaian Sanadz itu merupakan bagian
Agama”. Kalau bukan karena menjaga Sanadz, pasti siapapun akan dapat
semaunya mengatakan apa saja yang dia ingin katakan“, dan setiap orang dengan
emosi kesombonganya, keangkuhannya, kepintaranya, kepangkatanya, keturunanya,
keduniaanya hanya keuntungan materi, dia mengangkat dirinya sebagai Mujiz
(Mursid) Ismul Haq seperti mengijazahi (membaiat) ilmu Ismul Haq
tanpa ada ijin dan diangkat Mujiz sebelumnya, dan ini akan menimbulkan
Finah baik dunia alam kubur sampai Akherat.
Ibnu Al-Mubarak juga
berkata, “Pelajaran Ilmu yang tidak punya Sanadz bagaikan menaiki atap
tanpa punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan umat ini dengan Sanadz
/ Silsilah Guru yang tidak terputus satupun.
Jama’ah Ismul Haq agar
memahami dalam mencari ilmu Hikmah, (Ismul Haq), sebaiknya tanyakan Sanadznya
(silsilahnya) dulu agar kita tidak sia sia dalam menjalankan ibadah.
Perlu diperhatikan sebagai
Guru Mujiz (mursid) dan sebagai Murid diantaranya : Pengangkatan pun
tidak identik keturunanya, kefamilianya, pengangkatan sebagai Guru Mujiz
(mursid) dipilih memang keilmuan tentang kefahaman keberadaan tentang ilmu
Ismul Haq yang terkandung didalamnya.
Tujuanya sebagai Guru
Mujiz (mursid) bukan agar dihormati, disegani, orang, juga bukan keduniaan menumpuk
Harta yang melimpah, kekayaan, akan tetapi keberhasilan dirinya yang
diperoleh sebagai Guru Mujiz (mursid) sebenarnya titipan dari Allah dan
harus diperuntukan dihibahkan, dikembalikan kepada jalan Allah untuk umat,
bahkan Jiwa Raga serta sebagian harta bendanya hasil Mengijazah (membaiat) Harus
diwakafkan perjuangan dijalan Allah SWT.
No comments:
Post a Comment
Diharapkan posting komentar dengan kata kata yang baik dan bijak.
Terima Kasih