Tuesday, August 15, 2017

SEJARAH BERDIRINYA YAYASAN PONDOK PESANTREN "ISMUL HAQ"

=== Sejarah Singkat Berdirinya ===
YAYASAN PONDOK PESANTREN “ISMUL HAQ”
OLEH : KH. M. BAHRUL ULUM  BIN KH. NURHOZIN
TAHUN 2001



Bahrul Ulum dikenal dengan nama Gus Bahrul lahir di Tuban 18 desember 1973 di dsn. Semampir ds. Sembungrejo kec. Merakurak kab. Tuban, orang tuanya bernama KH. Nurkhozin dan Ibu Hj. Dewi Khalimah, Bahrul Ulum adalah Putra ke dua dari empat bersaudara, Bapak Ibunya adalah guru Ngaji dikampun dan Mantan Kepala Desa, Semenjak kecil belajar di Pondok Pesantren Darul Ulum Ds. Sambonggede Kec. Merakurak Tuban merupakan pesantren kakeknya sendiri yaitu KH. Jaelani Maulana Alm, keturunan Kyai Klopo Telu salah satu keturunanya Syeh KH. Mutamaqin Alm ds. Kajen kec. Margoyoso kab. Pati Rembang Jawa Tengah, sampai lulus tingkat SLTP tahun 1985 melanjutkan belajar dipesantren Ma’had Ilmi Asyar,i Sarang Rembang Jawa Tengah diasuh KH. Faqih Imam dan KH.Umar Faruq Imam sekolah di Madrasah Diniyah Ghojaliyah Asyafi'iyah pada asuhan KH. R. Maimun Zubaer Sarang Rembang Jawa Tengah. Th 1988 melanjutkan menimba ilmu di Pesantren At-Taufiq Sambong Dukuh Jombang diasuh oleh Drs. KH. Samsul Ma'arif Alm sampai th 1989, Tahun ini juga Bahrul Ulum Selalu diajak oleh Drs. KH. Samsul Ma'arif ikut Ijazah Ismul Haq Ke KH. M. Shodiq dan Ke Madiun di kediaman KH. Zamzami alm. dan KH. Masrukhin Bin KH,Zamzami. Pada tahun 1990 meneruskan mondok dipesantren Tebuireng Jombang sampai Th 1994 Pada asuhan KH. Yusuf Hasyim (Pak Ud) adalah putra KH. Hasyim Asyari pendiri NU. Th 1991 Bahrul Ulum diangkat sebagai Koordinator Ismul Haq Cabang Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan Pelatih Jurus Ismul Haq di Pondok Pesantren At-Taufiq Jombang, berawal ini Bahrul ulum akrab dengan Mujiz Ismul Haq KH. M. Shodiq dan selalu diajak untuk mengiringi Ijazah Ismul Haq diluar kota bahklan sampai luar negeri seperti singapura.

Th 1994 lulus dari Pon Pes Tebuireng Jombang Melanjutkan Kuliah ke IAIN Sunan Ampel Surabaya mengambil jurusan Aqidah Filsafat (Tasawuf) mendapatkan gelar S1 tamat th 1998, pada masa kuliah ini Bahrul Ulum tidak lepas dengan Jam’iyah Ismul Haq dan masih selalu mengikuti kegiatan Ismul Haq baik yang diadakan di Mojokerto Jombang dan di daerah lain-lainya .

Pada th 1999 Gus Bahrul diangkat Mujiz Ismul Haq oleh KH. M. Shodiq, beberapa tahun kemudian diangkat Mujiz Ismul Haq oleh Drs KH. Masrukhin Bin KH. Zamzami yang disaksikan oleh Istri dan anak Drs KH. Masrukhin Bin KH. Zamzami dan beberapa orang Jama’ah, tujuan untuk mengembangkan Ismul Haq dan sempat berkembang didaerah pantura Tuban, Bojonegoro, Lamongan. Setahun setelah diangkan menjadi Mujiz Ismul Haq Bahrul Ulum diambil menantu KH. M. Shodiq dengan putri pertamanya yaitu Hj. Zulia Istifadah, setelah pernikahan dengan putri KH. M. Shodiq pada th 2000 beliau ikut aktif mengelola Padepokan dan Majlis Ta’lim Ismul Haq tiap hari ahad.

Saat itulah Bahrul Ulum berniat mendirikan Pondok Pesantren, dilanjutkan minta izin restu kapada Guru-gurunya, diantaranya adalah KH. Umar Faruq Imam Alm dan KH. Faqih Imam Alm dari Pon Pes Ma’had Ilmi Asyar’i Sarang Rembang Jateng seterusnya sowan ke KH. Yusuf Hasyim Alm dan KH. Isomudin Hadziq Alm dari pon pes Tebuireng, dan sowan ke KH. Samsul Ma’arif Alm pondok Pesantren At-Taufiq Sambung Dukuh Jombang dan KH. Qomari Sholeh Alm Pondok Pesantren Nurul Qur’an. Hasilnya diberi restu untuk mendirikan Pondok pesantren, Bahrul Ulum menyodorkan nama : Pesantren Bumi Dzikir dan Pesantren Ismul Haq, sebagian besar gurunya memberi nama Ismul Haq, dengan tujuan mengenang jasa guru dan pendiri Padepokan dan Majlis Ta’lim Ismul Haq termasuk jasa KH. ZAMZAMI Alm, KH. MUDZAKIR MA’RUF Alm, KH. MUHAMMAD SHODIQ. Guru-guru beliau sependapat akan lebih cepat berkembang dikarenakan jama’ah Ismul Haq sudah dikenal baik didaerahnya sendiri maupun luar daerah tinggal pendanaan dan cara mengelola hingga tunggu waktu dan mengenalkan ke jama’ah. 

Pada th 2000 - 2001 Gus Bahrul sering sowan kepondok cukir Walisonggo belajar sistem pengeloaan pondok pesantren pada sahabatnya KH. Agus Huda Muhammad M.Si cucu KH. Adlan Ali Alm, berawal sowan ke KH. Isomuddin Hadiq Alm dari Pon Pes Tebuireng Jombang memberi wejangan sebagai berikut : ambel santri paman sampean dari Tuban dari Pesantren Baitul Ulum Dsn, Semampir Kec Merakurak Tuban sejumlah Tuju (pitu) insya Allah akan dapat Pitulungan, dan tuju keajaiban, hingga pada akhernya memboyong santri 7 dari Tuban 3 laki-laki dan 4 perempuan.

Hanya Ridla dari Allah SWT Pada hari Ahad tanggal 22 Aprel 2001 diresmikan Yayasan Pondok Pesantren Ismul Haq. berkedudukan di Dsn. Kowang Ds. Gebangsari Kec Jatirejo Mojokerto Jawa Timur diresmikan oleh Bapak DR. H. Ahmadi M.Si  (bupati Mojokerto pada waktu itu).

Dengan Ridlo Allah Swt th 2002 KH. M. Shodiq mewakafkan tanahnya untuk Yayasan Ismul Haq dibangun Asrama Putra dengan kamar yang sederhana memakai bangunan panggung kayu bekas dan atap daun tebu, dan kamar lain bekas tempat parkir mobel, Asrama Putri masih pijam Rumah Mertuanya yang disekat triplek, sementara Pondok Pesantren berkantor dikamar depan adalah rumah KH. M. Shodiq yang dihibahkan kepada anak beliau Hj. Zulia Istifadah. Pada masa itu santri didominasi dari Tuban, dan perkembanganya santri sudah datang dari Cirebon juga daerah mojokerto hingga luar pulau. Tahun 2003 Drs KH. M. Sholeh dan Dewan Guru mendirikan Madrasah Aliyah Hidayatul Falah, Tahun 2004 Tokoh Masarakat setempat Abah H. Djumadi sekeluarga mewakafkan tanah untuk Yayasan dan dibangun Gedung Madrasah Aliyah serta Mushola Asrama Putra, tahun 2009,  Bahrul Ulum sekeluarga mewakafkan tanah untuk Yayasan dibangun Asrama Putri dan Gedung Madrasah Diniyah, bersamaan tahun itu juga Ibu Hj. Umiarti istri KH. M. Shodiq juga Mewakafkan Tanah untuk Yayasan. Semuga pengurus Yayasan bisa mengemban Amanah dan bisa mengunakan sebagai mana mestinya juga bermamfaat dunia sampai akherat.

Tahun 2002 Padepokan dan Majlis Ta’lim Ismul Haq diajukan oleh Gus Bahrul Ke PBNU sehingga menjadi Jamiyah Ismul Haq Nahdlatul Ulama Pusat Mojokerto masuk ke LDNU PBNU dengan Surat Keputusan :

Akte Notaris                      : HJ. OFIYATI SOBRIYAH, SH -  NO.08./10/12/2015 -
SK.Menkumham               : AHU-003080.AH.01. 04. TH.2015
SK : MEN KEH. HAM    : C/106.HT.03.02/TH.2013/27.01.TH.03
SK : YYS                          : 17/III/REG.B.Y. 2001/PN. MR
SK : PBNU, LDNU          : 277/A..II.03/07/2002 M     
SK : DPP.MDNU              : 002/DPP.MDNU/XII/2016
SK : PCNU                       : 137/PC.A-I/L-II/X/1992 sampai 1997
SK : DPW.MDNU            : 001/B/DPW.MDNU/Jatim/I/2017

SILSILAH (SANADZ) MU’JIZ ISMUL HAQ


SILSILAH (SANADZ) MU’JIZ  ISMUL HAQ


v  ALLAH SWT. (Maha Pengampun dari segala kesalahan hambanya)
v  MALALIKAT JIBRIL
v  MUHAMMAD SAW
v  SAYYIDINA ALI A.S.
v  SAYYIDINA HUSAIN A.S
v  IMAM ALI ZAINAL  ABIDIN
v  MUHAMAD AL-BAQIR
v  IMAM JA’FAR ASH-SHADIQ
v  ALI AL-URAIDHI
v  MUHAMMAD AN-NAQIB
v  ISA AR-RUMI
v  AHMAD AL-MUHAJIR
v  SYARIF UBAIDILLAH
v  SYARIF ALWI
v  SYARIF MUHAMMAD
v  SYARIF ALWI
v  SYARIF ALI KHALI’ QASAM
v  MUHAMMAD SHAHIB MARBATH
v  SAYID ALWI
v  SAYID ABDUL MALIK
v  AMIR ABDULLAH KHAN
v  AHMAD SYEKH JALAL-SULTAN AL-ARIFFIN SYEIKH ISMAIL IBN SAIYID ABDUR QADIR (RA) keturunan ke-18 Rasulullah saw dimakamkan di Pulau Besar, Melaka (maklumat Muzium Melaka)
v  JAMALUDIN AL-HUSAIN SYEKH JUMADIL KUBRO JAMALUDIN AGONG (Trowulan Mojokerto)
v  MAULANA IBRAHIM ASMORO (Tuban Jawa timur)
v  SUNAN AMPEL (Surabaya Jawa Timur)
v  SUNAN BONANG (Tuban Jawa timur)
v  SYARIF HIDAYATULLAH SUNAN GUNUNG JATI (Cirebon Jawa Barat)
v  RADEN SAHID/SUNAN KALI JOGO. Demak (Jawa Tengah)
v  SYEH. KH. RIFA’I (Ditaskheh Nabi Hidhir As di Danau Toba, Sumatra setelah pulang dari Timur Tengah)
v  KH. ABDULLAH. Alm
v  KH. NAMRU. Alm
v  KH. BAHRI Almarhum (Madiun)  Mengangkat :





SYEH. KH. ZAMZAMI. ALM
Lahir     :    Madiun, Tahun 1921
Wafat   :    Madiun, 6 Juni 1993
PENDIRI  DAN GURU BESAR  MUJIZ ASMAUL HAQ / DZIKIR ISMUL HAQ  PUSAT MADIUN
DSN. BALIBOTO DS. PUCANGANOM KEC. KEBONSARI
KAB. MADIUN  JAWA TIMUR
 



KH. M. SHODIQ (MUJIZ)
Mojokerto, 04 Mei 1957
Alamat : Kowang Ds. Gebangsari Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto
Prop. Jawa timur

ü Pendiri Padepokan Ismul Haq
ü Pengasuh Majlis Ta’lim Mambaul Falah.  
Drs. KH. MASRUCHIN M.PD.I BIN ZAMZAMI (MUJIZ)
Madiun 8 Desember 1956
Dsn. Baliboto Ds. Pucanganom Kec.Kebonsari Kab. Madiun  Prop. Jawa Timur
ü Penerus Mujiz Asmaul Haq (Dzikir Ismul Haq).
ü Pendiri Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Falah
KH. M. SHODIQ DAN Drs. KH. MASRUKHIN
MEMBAIAT SEBAGAI MUJIZ KEPADA :





KH. M. BAHRUL ULUM  S.Ag  M.IH (MUJIZ)
TUBAN 18 Desember 1973
Alamat : Kowang Ds. Gebangsari Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto Jawa timur
- Pendiri dan Pengasuh Yayasan Pon, Pes Ismul Haq
- Mujiz Ismul Haq - Mujiz Khizib Kubro - Mujiz Sholawat Arbain
- Mujiz Rojah Wifik - Ketua Umum DPW. MDNU Jawa Timur

Monday, August 14, 2017

PENTINGNYA IJAZAH (BAIAT) ILMU HIKMAH (ISMUL HAQ) HARUS DENGAN SANADZ / GURU MUJIZ YANG SAMBUNG (MU’TABAR) HUKUMNYA SHOHEH (SAH), DAN TANPA ADA SANAT YANG MU’TABAR HUKUMNYA TIDAK SAH (BATAL) / SIA-SIA.

PERHATIAN !!!
PENTINGNYA IJAZAH (BAIAT) ILMU HIKMAH (ISMUL HAQ) HARUS DENGAN SANADZ / GURU MUJIZ YANG SAMBUNG (MU’TABAR) HUKUMNYA SHOHEH (SAH),
DAN TANPA ADA SANAT YANG MU’TABAR HUKUMNYA TIDAK SAH (BATAL) / SIA-SIA.
Oleh: KH. M. Bahrul Ulum, S.Ag

Berkata Imam Syafi’i : orang yang belajar ilmu tanpa Sanadz Guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu bakar digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat padanya ular berbisa dan ia tidak tau. (Kitab. Faidhul Qadir Juz 1 hal 433).
Begitu juga menjadi Mujiz dan menjadi murid ketika menyampaikan dan menerima Ilmu Hikmah (Ismul Haq) tanpa Sanadz Guru yang Mu’tabar tinggal menunggu kapan waktunya ilmu itu akan mengigit dirinya sendiri bagaikan racun yang mana akan membawa Mala petaka (madharat) kepada dirinya baik didunia dan lebih lebih pertanggung jawaban diakherat kelak (Kitab. Faidhul Qadir Juz 1 hal 433).
Berkata pula Imam Ats-Tsauri : Sanadz / Guru punya silsilah yang tidak putus adalah senjata orang Mukmin, maka apa bila kau tidak punya senjata maka dengan apa engkau berperang...?
Berkata pula Imam Ibnu Mubarak : Belajar Ilmu yang tidak punya Sanadz bagaikan menaiki atap namun tidak punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan Sanadz (silsilah yang mu’tabar) tidak terputus. (Kitab. Faidhul Qadir juz. 1 hal. 433)
Dalam Ilmu Hikmah (Ismul Haq) dan Tarekat Sanadz adalah lereng bukit atau sesuatu yang dibuat sandaran, adapun makna Sanadz sebagai istilah adalah Rentetan Mata Rantai / Matan (redaksi suatu Imformasi / Pengetahuan / ilmu) yang terdiri dari beberapa orang yang meriwayatkan yang bersambung sambung dari Guru Mujiz (Mursid) sebelumnya dan seterusnya tanpa terputus satupun.
Ismul Haq adalah rankaian ilmu Ketuhanan / Tauhid (Usuluddin), yang digabung dengan Ilmu Bela diri Pernafasan dan didalamnya juga ada ilmu pengobatan, maka seorang menjadi Mujiz Ismul Haq harus memahami dan harus bisa menyampaikan ilmu yang yang terkandung dalam ajaran tersebut kepada murid.
 Kemudian untuk persyaratan menjadi Guru Mujiz (Mursid) yang mengijazahi (membaiat) yang menjadi Mujiz (Mursid) wajib mendapatkan Restu Ijin dan diangkat (dibaiat) oleh Guru Mujiz (Mursid) sebelumnya dengan saksi minim 3 orang yang dapat dipercaya secara Hukum Syar’i maka dikatakan Sah keberadaanya sebagai Mujiz (Mursid) Ismul Haq dan disebut Mu’tabar adanya maka disebut Shoheh (Sah).
 Sanadz disebut juga Silsilah atau mata rantai yang menyambungkan dan menghubungkan sesuatu yang terkait dan bertumpu kepada sesuatu yang lain. Dalam kaca mata Tasauf Sanadz keilmuan, amalan Dzikir dan ketarekatan seperti Ismul Haq dll, adalah bersambungnya ikatan batin kepada guru Mujiz (Mursid), jadi dalam Sanadz ini terkandung aspek Muwashalah (hubungan dan ketersambungan) satu pihak dengan pihak yang lain, akibat adanya Tahammul wa al-ada’ (mengambil dan memberi). Pemberian butuh keihlasan siapa yang diberi dan yang menerima keduanya harus ada keihlasan, dengan ihlas memberi pengankatan sebagai Mujiz (Mursid) maka hukumnya Mu’tabar (Sah) itupun dengan saksi sesuai hukum syar’i diatas fungsinya untuk menjaga Fitnah kepada anak murid.
Akan tetapi jika pengangkatan Mujiz (Mursid) dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai Mujiz (Mursid) tidak ada saksi minim 3 orang yang dapat dipercaya secara Hukum Syar’i dan tidak ada Guru Mujiz (Mursid) atasnya yang mengangkat hukumnya Mungkotek / Batal (tidak sah).
Sistem Sanadz merupakan salah satu mekanisme pencarian ilmu dan pengetahuan yang sempurna dan sah adanya, karena setiap pengetahuan yang dipindahkan itu dapat dipertanggung jawabkan otoritasnya (otensitas) dan keabsahanya melalui Rantai-an periwayatan setiap perawi. Ketelitian ini dapat dilihat dari kaidah ulama hadist dengan hanya mengambil hadits dari perawi yang Tsiqah (dapat dipercaya). Begitu juga dengan kaidah disiplin ilmu qira’at. Apa lagi ilmu hikmah Usuluddin (Ismul Haq) dan Tareqat adalah ilmu Tauhid / Usuluddin (ketuhanan) maka wajib hukumnya dengan Sanadz, jadi tanpa Sanadz hukumnya Mungkotek / Batil (batal / tidak sah) disebut putus.
Disiplin ilmu Sanadz dianggap sebagai sesuatu yang sangat Penting dan Wajib dalam menjamin keshahihan / keabsahan ilmu yang disampaikan sehingga dianggap sebagai bagian masalah kepentingan Agama.
Dalam Kitabnya Guru Hikmah Al-Imam Ibnu Sirin (110-H/728-M) mengungkapkan : “Sesungguhnya ketuhanan (Usuluddin) seperti Ilmu Ismul Haq ini (Ilmu Sanadz) termasuk urusan Agama. Oleh karena itu, perhatikanlah dari siapa kamu sampaikan, ajarkan dan kamu terima, kamu peroleh, ilmu agama kamu”.
Kita sebagai Jama’ah mengambil ilmu ketuhanan Usuluddin (Ismul Haq) dan ilmu Hikmah harus tau rentetanya Sanadz untuk mendapatkan ilmu yang Mu’tabar (Sah) keberadaanya.
Begitupun dengan Kitabnya Imam Abdullah Bin Al-Mubarak (H-181-H/797-M), yang menyatakan Urgensi ilmu Sanadz ini dalam ungkapanya : “Rangkaian Sanadz itu merupakan bagian Agama”. Kalau bukan karena menjaga Sanadz, pasti siapapun akan dapat semaunya mengatakan apa saja yang dia ingin katakan“, dan setiap orang dengan emosi kesombonganya, keangkuhannya, kepintaranya, kepangkatanya, keturunanya, keduniaanya hanya keuntungan materi, dia mengangkat dirinya sebagai Mujiz (Mursid) Ismul Haq seperti mengijazahi (membaiat) ilmu Ismul Haq tanpa ada ijin dan diangkat Mujiz sebelumnya, dan ini akan menimbulkan Finah baik dunia alam kubur sampai Akherat.
Ibnu Al-Mubarak juga berkata, “Pelajaran Ilmu yang tidak punya Sanadz bagaikan menaiki atap tanpa punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan umat ini dengan Sanadz / Silsilah Guru yang tidak terputus satupun.
Jama’ah Ismul Haq agar memahami dalam mencari ilmu Hikmah, (Ismul Haq), sebaiknya tanyakan Sanadznya (silsilahnya) dulu agar kita tidak sia sia dalam menjalankan ibadah.
Perlu diperhatikan sebagai Guru Mujiz (mursid) dan sebagai Murid diantaranya : Pengangkatan pun tidak identik keturunanya, kefamilianya, pengangkatan sebagai Guru Mujiz (mursid) dipilih memang keilmuan tentang kefahaman keberadaan tentang ilmu Ismul Haq yang terkandung didalamnya.
Tujuanya sebagai Guru Mujiz (mursid) bukan agar dihormati, disegani, orang, juga bukan keduniaan menumpuk Harta yang melimpah, kekayaan, akan tetapi keberhasilan dirinya yang diperoleh sebagai Guru Mujiz (mursid) sebenarnya titipan dari Allah dan harus diperuntukan dihibahkan, dikembalikan kepada jalan Allah untuk umat, bahkan Jiwa Raga serta sebagian harta bendanya hasil Mengijazah (membaiat) Harus diwakafkan perjuangan dijalan Allah SWT.